Logo
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
AL-FALAAH AL-UKHROWIYYAH
Akte Notaris AHU-767.AH.01.04 Tahun 2014 Alamat Pajagan No. 816 Rt. 02 Rw. 06 Desa Garawangi
Website : www.alfalaah-alukhrowiyyah.com

Al-Falaah Al-Ukhrowiyah
alfalaah AL-Falaah AL-Ukhrowiyyah
  • Profile
    Visi dan Misi Denah Lokasi Sarana & Prasarana Struktur Organisasi Tugas dan Tanggung Jawab
  • Personalia
    Pendiri Yayasan Pembina Yayasan Pengawas Yayasan Pengurus Yayasan DTA Al-Falaah PTA Majlis Ta`lim Ibu Jami`ah
  • Donasi
  • Keuangan
    Data Keuangan Laporan Per Bulan/Tahun Laporan Periode Tahun/Bulan
  • Kegiatan
  • Program
    Pembangunan Toilet di DTA Pemasangan Plafon DTA Pemasangan Keramik
  • Data Santri
    Pendaftaran Santri DTA Data Santri DTA/PTA
  • Gallery
    Foto Video
  • Kontak


1. Memberikan nasihat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana Lembaga, diminta maupun tidak diminta.
2. Memberikan pembelaan kepada semua anggota Kepengurusan Lembaga.
3. Mempertimbangkan, memberikan saran dan arahan dalam mengangkat dan  
memberhentikan anggota Kepengurusan.
4. Meminta Laporan Pertanggungjawaban kepada Pengurus Lembaga.
5. Memberi penjelasan kepada masyarakat terkait program dan kebijakan Lembaga.
6. Sebagai pengambil kebijakan tertinggi ketika Lembaga mengalami masalah yang dianggap darurat.
 

1.    Pengawas berhak melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen, keuangan, pembukuan yayasan. Oleh karena itu selayaknya ditunjuk orang yang memiliki keahlian dan pengalaman yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, sehingga dapat mengawasi pelaksanaan tata kelola yayasan yang baik.

2.    Pengawas berhak Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus

3.    Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.

4.    Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.

  1. Menjalankan Visi dan misi Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar.
  2. Memberikan wewenang kepada para ketua divisi sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup masing-masing divisi
  3. Berhak mendelegasikan kepada salah satu pengurus Harian dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar Yayasan.
  4. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus Yayasan.
  5. Mengkoordinasikan program kerja Yayasan baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun pertanggungjawaban.

  1. Mengatur dan menertibkan pengorganisasian administrasi Yayasan.
  2. Mengatur pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang milik Yayasan.
  3. Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional harian Yayasan.
  4. Berhak dan mempunyai wewenang mendokumentasikan serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

  1. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Yayasan.
  2. Membuat laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis yang disampaikan secara berkala.
  3. Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada Ketua Umum.
  4. Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan Yayasan dan dlaporkan secara transparan.
  5. Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan.
  6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.Kepala Divisi

  1. Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
  2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
  3. Bertanggung jawab dalam menyususn dan mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan masalah pendidikan.
  4. Menggantikan/mewakili ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

  1. Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya
  2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
  3. Bertanggung jawab dalam menyusun dan mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan pendanaan dan pemberdayaan ekonomi.
  4. Membuat program penggalangan dana yang berkesinambungan untuk menopang kebutuhan yayasan.
  5. Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

  1. Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
  2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
  3. Bertanggung jawab dalam mengkoordinir program-program Yayasan yang berkaitan dengan hubungan komunikasi, baik internal maupun eksternal.
  4. Melakukan sosialiasai Yayasan dengan publikasi media apapun yang sifatnya tidak dilarang dan tidak melanggar aturan.
  5. Membangun jaringan kerja sama antar lembaga baik dengan pemerintah maupun non pemerintah.
  6. Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
  7. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum

Ketua : H. JUNAEDI
BERITA TERBARU
1. Pemberitahuan Mekanisme Pelaksanaan UABN MDTA Tahun 2020 - 03-04-2020
2. Alhamdulillah Pembangunan Toilet di DTA Al-Falaah Sudah Selesai - 04-04-2020
3. Pengerjaan Pembangunan Toilet di Madrasah Insya Allah akan di mulai Hari Rabu 29 Januari 2020 - 27-01-2020
4. Download Aplikasi Website AL-Falaah AL-Ukhrowiyyah di Google Play Store - 21-01-2020
5. Rapat Sosialisasi Pembangunan Toilet di DTA dengan Wali Murid - 14-01-2020
6. Pembangunan Toilet di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) - 14-01-2020
7. Peresmian Website Yayasan Al-Falaah Al-Ukhrowiyyah - 14-01-2020
Channel Youtube Yayasan
081222924696
a.n : Idi Tarwidi

Download Aplikasi AL-Falaah AL-Ukhrowiyyah

No Rek  : 4307-01-014253-53-6
YAYASAN AL FALAH AL UKHROWIYAH


2024 © YPI Al-Falaah Al-Ukhrowiyyah. All right reserved Design by Idi